Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Bahar bin Smith dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasusnya soal ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, yang saat itu mendampinginya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian juga membenarkan hal demikian. Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 11 jam oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ustaz Somad mengomentari kasus Habib Bahar
Ustaz Abdul Somad dimintai pendapat oleh salah satu jamaahnya terkait kasus pendiri Majelis Rasulullah ini. Ia menuturkan, jika memang Habib Bahar melanggar peraturan yang ada maka selayaknya penegak hukum menangkapnya.
“Masalah bahwa itu melanggar konstitusi, presiden adalah simbol negara, menghina presiden sama dengan menghina (negara), ya itu adalah aturan kenegaraan. Kalau tidak senang ya tangkap (saja). Nanti yang ditangkap kan bisa tabayyun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum,” ujar ustaz Somad, seperti yang dilansir di tribunnews.com (07/12/18).
Dalam kesempatan itu, ustaz Somad juga menyampaikan kepada jamaahnya bahwa dirinya tidak pernah menghina Presiden.
“Ustaz Somad menghina presiden? Tidak pernah saya menghina, mana videonya?” tegas ustaz Somad, seperti yang dilansir di tribunnews.com (07/12/18).
Bagaimana pendapat Anda? Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
BACA SUMBER