PENGACARA Hotman Paris Hutapea meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera turun tangan terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dengan kode penerbangan PK-LAQP jurusan Jakarta-Pangkalpinang.
Hotman Paris Hutapea berharap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera memutuskan para pihak yang bersalah menjadi tersangka.
Dasar penetapan tersangka kasus kecelakaan Lion Air ini, kata Hotman Paris Hutapea, terkait dengan keputusan manajemen Lion Air yang telah mencopot salah satu bos atau petinggi Lion Air, yakni Direktur Teknik Lion Air.
Pencopotan itu dilakukan setetelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Direktur Teknik Lion Air dibebastugaskan dari jabatannya.
Soerjanto Tjahjono, Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi, kepada Kompas TV mengaku telah meminta manajemen Lion Air untuk menonaktifkan tujuh orang yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan pesawat tersebut.
Ketujuh orang atau pejabat Lion Air itu sebagian besar terkait dengan urusan teknik pesawat terbang, mulai dari Direktur Teknik Lion Air sampai sejumlah teknisi.
Hotman Paris Hutapea Minta Polisi Tetapkan Tersangka
Menurut Hotman Paris Hutapea, keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sukmadi itu mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh Direktur Teknik Lion Air terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tersebut.
"Masyarakat Indonesia, apabila benar ada direktur teknik dari perusahaan penerbangan yang sudah dipecat karena kecelakaan pesawat baru-baru ini, berarti menteri perhubungan sudah tahu ada pelanggaran serius," ujar Hotaman Paris Hutapea dalam sebuah video yang ia bagikan melalui akun instagramnya.
Karena itu, Hotman Paris Hutapea pun meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kecelakaan pesawat itu.
"Karena sudah ada pelanggaran serius, maka kapolri harus sudah segera lakukan penyidikan, tetapkan tersangka," kata Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman, kecelakaan Lion Air yang menewarkan sekitar 180 orang itu sangat tragis. Karena itu, harus segera ditetapkan orang yang bersalah dan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
"Bagaimana itu jika itu menimpa keluarga kita. Harus ada segera tersangka," katanya.
Dia juga tak setuju dengan ganti rugi kepada keluarga korban yang nilainya hanya ratusan juta sesuai klaim asuransi.
Ganti Rugi Minimal Rp 1 Triliun Per Korban
Menurut Hotman Paris Hutapea, ganti rugi kepada keluarga korban tidak bisa dihitung atau hanya dibatasi sebesar nilai klaim asuransi.
Karena itu, Hotman Paris Hutapea menyarankan keluarga korban untuk segera mengajukan gugatan secara perdata baik materiil maupun inmateriil.
"Nyawa manusia tidak ada batasan, berapa ganti ruginya. Tidak ada yang batasi kerugikan. Jangan mau tekan surat pernyataan tidak menuntut hanya karena kamu dikasih Rp 100-200 juta, sebatas uang pertanggungan asuransi. Jangan mau," ujar Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman Paris Hutapea, keluarga korban harus berani melakukan gugatan kepada maskapai maupun perusahaan pembuat pesawat.
"Gugat habis-habisan karena jiwa, nyawa orang yang kau cintai, yang sekarang masih didasar laut, tidak bisa dinilai dengan uang," katanya.
Menurut Hotman Paris Hutapea, besarnya gugatan per keluarga korban bisa mencapai Rp 1 triliun.
"Ini pelajaran bagi bangsa indonesia untuk melaksanakan tanggung jawabnnya kepada publik dan profesi. Gugat semaksimal mungkin. bila perlu satu nyawa satu triliun," kata Hotman Paris Hutapea.
Simak videonya berikut ini.
Menhub Minta Direktur Dipecat
Setelah insiden jatuhnya pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 610, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Direktur Teknik Lion Air dibebastugaskan dari jabatannya.
Budi Karya Sumadi mengatakan posisi tersebut harus digantikan orang baru, termasuk juga untuk pegawai teknik yang mengurusi pesawat JT 610.
"Hari ini kita akan membebastugaskan Direktur Teknik Lion. Kita bebas tugaskan supaya diganti dengan orang yang lain, juga perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu," papar Budi Karya Sumadi di Jiexpo, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).
Menanggapi keputusan tersebut, CEO Lion Group Edward Sirait mengaku akan mengikuti arahan dari Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Untuk melaksanakan keputusan tersebut, pihak Lion Air akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) untuk mendapatkan legalitas.
"Kita ikutin arahan Menteri Perhubungan, tapi dalam rangka melaksanakan itu kami akan koordinasi nanti dengan DKPPU, kan supaya ada legalitasnya," kata Presiden Direktur Grup Lion Air Edward Sirait kepada Tribunnews.com, Rabu (31/10/2018).
"Namanya nasib orang kan kita mesti ada legalitasnya," sambung Edward Sirait.
Kemudian untuk membebastugaskan tersebut, pihak Lion Air juga masih mengumpulkan data-data terkait Direktur Teknik.
"Sementara yang saya tangkap katanya dirumahkan, kata dirumahkan ini berarti masih butuh data lebih lanjut itu," ucap Edward Sirait seperti diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya.